Kejari Gunungsitoli Terima Pengembalian Dana Rp 65 Juta dari TSK Kasus Korupsi Pembangunan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu

Gunungsitoli, 6 Oktober 2025 – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menerima penyerahan dana sebesar Rp 65.000.000 dari ETG, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023. Penyerahan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan tembok penahan tanah di RS Pratama Lologolu, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2023.

Penerimaan dana ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (P-8) Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor: PRINT-09/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 2 Juli 2025, serta Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor: TAP-13/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 2 September 2025.

Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengembalian dana ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi tersebut. Dana yang diterima dari tersangka ETG akan disimpan sementara di Rekening Penampungan Lain (RPL) Nomor: 007 Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang berada di Bank Mandiri.

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus tindak pidana korupsi tidak hanya bertujuan untuk memberikan hukuman penjara kepada pelaku, tetapi juga berfokus pada pemulihan kerugian negara melalui pendekatan asset tracing.(Tim/Red)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top