PN Metro Kabulkan Permohonan Prapradilan Robby Kurniawan Saputra

HD || Metro Lampung — Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro kabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Robby K Saputra, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro.

Robby diketahui telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Metro terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Dr. Soetomo Kota Metro, 29 Agustus 2025 lalu.

Tim Humas Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro, Syafrudin, membenarkan informasi mengani dikabulkan, dan diputuskannya permohonan praperadilan tersebut.

“Maka statusnya akan kembali seperti dahulu kala. Namun, dalam konsep teorinya, apabila praperadilan ini dikabulkan, biasanya penyidik baik itu Kepolisian, Kejaksaan, sampai KPK dapat melakukan penyidikan ulang yang tentu saja akan merujuk pada kekurangan dari praperadilan sebelumnya,” jelasnya.

Diambil dari sipp.pn-metro.go.id, hakim memutuskan :

1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana ditetapkan dalam Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Metro Nomor: TAP-01/L.8.12/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,

3. Menyatakan, tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka dengan dasar Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Metro Nomor: TAP-01/L.8.12/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 atas diri Pemohon;

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan;

5. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah NIHIL;
Putusan tersebut langsung dibacakan oleh Hakim Mohammad Rizal Al Rasyid, di dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 29 September 2025.

Sedangkan, tersangka lain yang juga ditetapkan oleh Kejari Metro, Dadang Haris, sebagai Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Kota Metro, mengajukan praperadilan yang baru akan sidang pada 6 Oktober mendatang.

Berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri Metro menahan empat tersangka dugaan korupsi pembangunan Jalan Dr Sutomo, Jumat malam, 29 Agustus 2025.

Salah satunya adalah mantan Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Metro, Robby K Saputra, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Kemudian Dadang Haris, yang saat itu menjabat sebagai Kabid Bina Marga Dinas PUTR Metro, Lampung. Berikutnya dua rekanan UR dan TJS.

Keempatnya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan penanganan long segment peningkatan atau rekontruksi jalan ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar. Bahri/Red*

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top