Polda Banten

Unit II Satresnarkoba Polresta Serkot Berhasil menangkap pelaku Penyalah gunaan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

×

Unit II Satresnarkoba Polresta Serkot Berhasil menangkap pelaku Penyalah gunaan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

Share this article

POLRESTA SERKOT– Unit II Satresnarkoba Polresta Serkot kembali berhasil ungkap dan proses tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis. Rabu (05/03/25).

Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Yudha Hermawan, S.H., M.M., menuturkan bahwa “Kejadian itu berdasarkan informasi dan dilakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis, kemudian diproses berdasarkan katentuan hukum dalam kasus “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan dijual, menjual dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika dan atau percobaan dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang U RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”

Kasat Resnarkoba juga menambahkan perkara ini bermula pada hari itu didapat informasi peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Desa Pegsdingsn Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang Banten dan diduga melanggar ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

“Dari hasil penyelidikan Unit II Satresnarkoba dipimpin Ipda Arif Budianto, S.Tr.K dilakukan identifikasi dan pemeriksaan intensif didapatkan terduga pelaku inisial MR (21) dan SR (22) dan dikembangkan didapatkan MY (24) berikut ditemukan dan disita barang bukti berupa tembakau sintetis dengan berat brutto 7,1 gram dan 47,7 gram serta peralatan lainnya untuk meramu senyawa kimia dan tembakau biasa menjadi campuran sintetis”, tutur Yudha.

Kemudian pada praktiknya para tersangka, “diketahui melakukan modus operandi membeli tembakau bisa di warung, lalu kontak akun IG untuk mendapat cairan senyawa kimia dan belajar tutorial tentang ramuan tembakau sintetis melalui akun IG tertentu, lalu dibuat paket jual dan dipasarkan melalui akun IG para tersangka. Hal itu dimaksud untuk mendapat keuntungan finansial dan diedarkan di wilayah Kabupaten/Kota Serang dan Kota Cilegon sekitarnya dengan konsumen variatif pada elemen masyarakat. Tentunya ada dampak terhadap kesehatan fisik, psikologi dan sosial bagi warga yang mengkonsuksi tidak sesuai peruntukan dan kemanfaatan tembakau yang tidak lazim itu,” ucap Yudha.

Lalu Kasat menerangkan, pihaknya telah melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap para saksi, barang bukti dan para tersangka sehingga memenuhi unsur tindak pidana. Praktik peredaran narkotika tersebut kategori home industry karena membuat dan meramu sendiri tembakau sintetis, para tersangka tidak memiliki pekerjaan yang tetap serta pengaruh faktor sosial dan ekonomi menjadi penyebabnya.

“Kasus tersebut telah dilakukan proses sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, berikutnya terus dilakukan pengembangan sebagai langkah pencegahan dan penegakan hukum secara proporsional, bila ada pihak lain yang turut serta atau melakukan perbuatan serupa,” tegas Kasat.

Terakhir Kasat menegaskan agar perbuatan tersebut bisa diambil pelajaran penting dan sesuai pesan moral Kapolresta Serang Kota, “kami berharap melalui kejadian ini kita semua dapat mengambil hikmah penting, penguatan program sosialisasi dan kepedulian semua elemen masyarakat melakukan pengawasan, pencegahan dan koordinasi dengan instansi terkait, agar perbuatan serupa tidak merugikan semua pihak, melanggar hukum yang prinsip serta bersama bersinergi wujudkan keluarga dan lingkungan sosial terayomi dan terhindar dari peradaran gelap narkotika menuju Indonesia Bersinar,” tutup Kasat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *